Nama : Ridwan Ramadhan
Kelas : 1KA37
NPM : 19114321
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di
Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya.
Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah
mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas. sehingga merugikan masa
depan bangsa, karena menurunnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi
mudanya.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap
sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap
memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai
meningkat. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit
melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap,
karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian
pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang
atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba,
mereka menerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk
dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang
dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
B. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman, agar
pembaca yang khususnya generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang
dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba.
Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan berkurang khususnya pada
generasi muda.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
A. NARKOBA
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan
tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam,
berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san sering
menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau
menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran
darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian masuk ke
pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh
darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk
ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah
istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan
yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan
dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh
karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam
undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar
ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah
istilah dalam dunia kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh
ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang
termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam
undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami. Seperti opium (getah tanaman candu),
kokain dan ganja, digunakan sebagai obat. Akan tetapi, sekarang tidak digunakan
lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan ketergantungan yang tinggi.
B. PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang
dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati
pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup
lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan
sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.Sifat pengaruh itu
sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa
tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong
seseorang memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak
berlangsung seketika, tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu:
pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola
kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan, pada tahap
awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah terjadi
ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia
berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
C. DAMPAK NARKOBA
TERHADAP GENERASI MUDA
1. Bagi diri
sendiri :
a. Terganggunya fungsi otak
dan perkembangan normal remaja
b. Overdosis
Overdosis dapat menyebabkan kematian karena terhentinya
pernapasan atau perdarahan otak. Overdosis terjadi karena toleransi sehingga
perlu dosis yang lebih besar, atau karena sudah lama berhenti pakai, lalu
memakai lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.
c. Berulang kali kambuh
Maksud dari berulang kali kambuh yakni tergantungan yang
menyebabkan rasa rindu pada narkoba, walaupun telah berhenti pakai. Narkoba dan
perangkatnya, kawan-kawan, suasana, dan tempat-tempat penggunaan dahulu
mendorongnya untuk memakai narkoba kembali. Itu sebabnya pecandu akan berulang
kali kambuh.
d. Gangguan perilaku/mental-sosial
Gangguan perilaku/mental-sosial yakni acuh tak acuh, sulit
mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan,
serta hubungan dengan keluarga/sesama terganggu. Terjadi perubahan mental:
gangguan pemutusan perhatian, motivasi belajar/ bekerja lemah, ide paranoid.
e. Gangguan kesehatan
Gangguang kesehatan yakni kerusakan atau gangguan fungsi
organ tubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat
reproduksi, penyakit kulit dan kelam1n.
f. Menurunnya nilai-nilai
Menurunnya nilai-nilai yakni turunnya nilai-nilai kehidupan
agama-sosial-budaya, sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri
sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain.
g. Masalah ekonomi dan hukum
Masalah ekonomi dan hukum yakni pecandu terlibat hutang.
Karena berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba. Ia mencuri uang atau menjual
barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika masih sekolah, uang sekolah
digunakan membeli narkoba, sehingga terancam putus sekolah. Mungkin juga ia
akan ditahan polisi atau bahkan dipenjara.
2. Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena
barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, tak
bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial. Orang tua malu karena memiliki anak
pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau
menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Stres meningkat.
Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba,
atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara dan
keluarga harus menanggung bebannya.
3. Bagi pendidikan
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting
bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana
belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang
berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan
perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah.
Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan
perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan
barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga
menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain.
4. Bagi masyarakat, bangsa, dan negara
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba.
Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan tercipta pasar gelap.
Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus mata rantai peredarannya.
Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan
pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak
produktif kejahatan meningkat; belum lagi saran/prasarana yang harus
disediakan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak
susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk. Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma
dan ketentraman umum. Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh
baik secara fisik maupun psikologis.
Sebaiknya kalangan remaja harus bisa berfikir tentang bagaimana
dampak buruk dari meggunakan narkoba dan bisa saling mengingatkan satu sama
lain.
Daftar Pustaka: